Tuesday, May 7, 2013
Pembuatan Akte Kelahiran Terlambat Lebih Dari 1 Tahun, Tidak Ada Penetapan PN
Akte kelahiran menjadi suatu bukti pengakuan negara. Juga sebagai dokumen penting yang mendeskripsikan hak warga negara. Informasi pembuatan akte kelahiran terlambat lebih dari 1 (satu) tahun mulai bulan Mei tidak lagi menggunakan penetapan (putusan) Pengadilan Negri (PN). Hal ini terkait dikabulkannya permohonan perkara oleh warga Surabaya kepada Mahkamah Konstitusi. MK mengumumkan penetapan tersebut pada tanggal 30 April 2013. Berikut linknya :https://docs.google.com/gview?url=http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_18%20PUU%202013%20adminduk%20-%20telah%20ucap%2030%20April%202013%20_final.pdf&chrome=true .
Untuk itu bagi warga negara Indonesia yang belum membuat akte kelahiran langsung saja datang ke Dindukcapil (Sinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kabupaten setempat untuk segera diproses. Adapun syarat-syarat pembuatan akte masih sama dengan sebelumnya dan sama dengan pembuatan akte kelahiran umum, yaitu :
1. Surat keterangan kelahiran dari RS/Puskesmas (jika ada, kelahiran lama biasanya lahir dirumah, jd tdk perlu dilampirkan)
2. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan,
3. FC Buku nikah/akte perkawinan legalisir (legalisir sesuai dokumen diterbitkan)
4. FC Kartu Keluarga / C1
5. FC KTP Ibu Kandung
6. FC KTP Ayah Kandung
7. FC KTP Saksi 2 orang (untuk beberapa kota, saksi wajib hadir)
Jika yang melaporkan bukan Ayah/Ibu/Kakek/Nenek dari bayi, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.
Informasi lagi, beberapa Dinas masih melakukan pending berkas untuk pembuatan akte terlambat lebih dari 1 tahun. Artinya berkas dari pemohon/masyarakat diterima dulu, tapi belum bisa diproses. Hal ini berkaitan dengan surat edaran dari kementrian dalam negri yang belum diedarkan/belum diterima oleh dinas. Setelah ada surat edaran maka secepatnya berkas akan diproses, pemohon akan dihubungi untuk lebih lanjutnya.
Jadi tidak usah khawatir lagi untuk pembuatan akte terlambat, karena prosesnya lebih mudah (tidak perlu putusan PN). Putusan PN yang biasanya menghabiskan dana RP. 260.000 atau lebih kini dapat dihindari. Dari dinas hanya dikenakan sanksi/denda keterlambatan sebesar Rp. 50.000 (tergantung kebijakan kota setempat).
Monggo silahkan yang terlambat belum punya akte kelahiran dapat segera mendaftarkan diri di Dindukcapil setempat. dapatkan hak anda sebagai warga negara.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Hi, terimakasih sudah membaca, Silahkan tulis komentarmu disini...