Powered by Blogger.

Friday, June 8, 2012

Pengalaman Sidang Pelanggaran Lalu Lintas




Sudah tahu semua istilah "TILANG" (bukti pelanggaran) yang sangat lebih identik dengan pelanggaran lalu lintas. Untuk sebagian pengendara kendaraan bermotor, istilah tersebut sangat istimewa yah. Ternyata masyarakat Indonesia hobby sekali melanggar lalu lintas di jalan raya. Sebagai buktinya setiap periode sidang pelanggaran lalu lintas di PN (Pengadilan Negeri) sangat penuh dan berdesak-desakan, jumlahnya ratusan orang yang melanggar lalu lintas. Itu belum yang sebagian orang pelanggar yang menitipkan sidang kepada pejabat berwenang yang me-"nilang".

Sidang tersebut tidak seribet sidang hukum pidana seperti kejahatan lain, sidang tersebut hanya membayar denda, dan denda itu tersampaikan ke kas negara (Insya Alloh). Saya pribadi baru pertama kali itu sidang, setelah sadar bahwa setelah 7 kali kena tilang selalu menitip (gkgkgkgk). Jarak dari kena tilang sampai sidang sekitar 15 hari, karena mungkin baru diselenggarakan tanggal tersebut, sehingga saya dan mungkin kebanyakan orang yang kena tilang harus menunggu sampai saat itu tiba.

Sampai di PN, orang udah ramai banget, ternyata belum ada jam 9 pembayaran denda tersebut udah dimulai. Caranya mudah sekali, cukup dengan mengumpulkan kertas bukti pelanggaran kepada petugas, nanti tunggu dipanggil oleh hakimnya, dan disebutkan berapa dendanya, kemudian kita berjalan menuju seperti kasir atau pembayaran. Cukup, selesai. Ternyata mudah dan akurat, tidak semahal saat saya menitip. atau memang pelanggaran saya masih dibawah, hanya tidak menyalakan lampu utama. tapi itu pelanggaran, dan saya menyadarinya.

Jadi jika lain kali kena Tilang, mending mengikuti prosrdur negara dengan baik, ikuti sidang dan rasakan bedanya, capek jelas, sapa suruh ngelanggar hehe..hindari kata "DAMAI" dengan pejabat berwenang, itu hanya merusak wibawa kita. yang Sportif, Bayar Denda sesuai pelanggaran dan prosedurnya, selesai, gampangkan ! trus neh, salah-salah kata bilang damai bisa membuat marah sebagian kalangan pejabat lho.. be careful, ok !

No comments:

Post a Comment

Hi, terimakasih sudah membaca, Silahkan tulis komentarmu disini...