Powered by Blogger.

Saturday, December 21, 2013

Pajak STNK Online, Dalam Satu Propinsi


Berbagi pengalaman pajak STNK secara online. Oktober 2013 itu saat jatuh tempo pajak STNK untuk kendaraan saya. STNK saya CILACAP, sedang kerja saya di Yogyakarta. Cara ndesonya, saya harus pulang dan ijin dari pekerjaan selama 1 hari untuk membayar pajak STNK ke Cilacap. Mulai sekarang saya tinggalkan cara ndesonya. ternyata ada cara lebih gampang dan efisien untuk pajak STNK, tanpa pulang kampung, tanpa meninggalkan pekerjaan seharian. Yaitu PAJAK STNK Online, dalam satu propinsi saja lho. Begini syaratnya :

Persyaratan ya hampir sama dengan pajak STNK pada umumnya. FC KTP, FC BPKB, FC STNK, dan uang pajaknya. Anda bisa ngecek dulu berapa jumlah pajaknya di http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226 (KHUSUS AREA JATENG)

tampilan untuk ngecek pajak.

Datangi samsat pusat atau samsat pembantu di kabupaten yang satu propinsi. Ikuti alurnya saja seperti kita pajak STNK biasa. Selanjutnya nanti ada intruksi dari petugas untuk mengecekan data di bagian Online (waktu saya disuruh ke bagian server sepertinya).

Langkah selanjutnya masih sama, menunggu antrian dan bayar, kemudian menunggu pengesahan STNK jadi. Selesai.

Mudah to, ngga harus datang ke domisili kita. kalo untuk luar propinsi saya belum ngerti.


No comments:

Post a Comment

Hi, terimakasih sudah membaca, Silahkan tulis komentarmu disini...