Powered by Blogger.

Saturday, October 29, 2011

Prosedur Ganti Pemilik/"Balik Nama" BPKB

Kalo sudah atas nama sendiri, aman deh. Saya kemaren baru saja mengganti pemilik BPKB sepeda motor, atau yang familiar disebut dengan "balik nama". Sebelum melakukan sendiri bayangan saya itu sangat mahal, sehingga saya harus mengumpulkan duit dulu, tapi ternyata ngga semahal yang diperkirakan dan prosesnya sangat mudah.

Akhir bulan Oktober, bertepatan 5 tahun anniversary My Blacky motor saya. Jadi saya sempatkan untuk ganti kepemilikan, yang sebelumnnya menggunakan nama paman saya. Saya pikir karena repot, setiap tahun saya harus minjem KTP untuk pajak motor, jadi mending saya ganti pemilik aja BPKB nya.

Langkah atau Prosedur "Balik Nama" atau ganti pemilik BPKB sepeda motor: lokasinya pertama di SAMSAT.

  1. Test Physic, atau lebih dikenal dengan "gesek"; yaitu sepeda motor yang akan diganti pemilik harus di tes dulu atau harus dilakukan pengecekan nomor mesin. Biayanya Rp 15.000.
  2. Masih di tempat tes, jika anda tidak memiliki kuitansi jual beli, maka disini akan dibuatkan sebagai tanda bahwa sepeda motor tersebut telah dibeli atau berpindah tangan. Kuitansi itu menggunakan materai Rp 6.000, tapi untuk sekedar membayar administrasi kita dimintai Rp. 15,000.
  3. Setelah itu, copy semua berkas yang bersangkutan; yaitu BPKB, KTP atas nama pemilik baru, STNK, Hasil tes Physic sepeda motor / nomor mesin. Biasanya tukang fotocopy disitu lebih paham apa saja yang harus di copy, jadi tidak perlu repot-repot mengatakan ini satu ini dua, cukup bilang ini copy buat "balik nama". Dah beres, biaya copy sekitar Rp 3.000.
  4. Setelah beres copy, kembali lagi ke tempat tes physic. Check ulang / minta tanda tangan petugas, cap dan dengan begitu sudah cocok alias resmi hasil tes nya.
  5. Sesudah itu, tinggal ke POLRES setempat, ke unit pelayanan BPKB, untuk melaporkan atau mendaftarkan pembuatan BPKB baru/ penggantian pemilik BPKB. Biayanya adalah RP 80.000. Setelah terdaftar, anda diberikan kartu kwitansi pengambilan BPKB, yang biasanya untuk satu bulan ke depan pada tanggal yang sama. BPKB akan jadi dalam waktu satu bulan
  6. Kembali lagi ke SAMSAT, lakukan kegiatan normal, bayar pajak, karena sudah 5 tahun maka ganti STNK yang pastinya sudah atas nama sendiri, ganti TNKB/plat motor.
  7. Selesai.


Jadi berapa kira-kira biayanya? banyak deh, tapi lebih murah ketimbang harus pakai CALO hehehe. Kalau di total pas kemarin saya itu, plus biaya pajak (sepeda motor tahun 2006), plus biaya ganti STNK, plus biaya ganti TNKB/plat motor sekitar Rp. 483.000 (belum termasuk makan dan uang bensin hahaha). Tapi paling tidak buat pengalaman pribadi bahwa hal segampang itu ngga harus minta bantuan orang lain alias calo. Asal lengkap, sesuai prosedur, aman deh, ngga akan ribet.