Powered by Blogger.

Tuesday, February 22, 2011

Gampangnya Bikin Akta Kelahiran Sendiri

Mencari pengakuan diri dari orang tua, salah satunya adalah memiliki akta kelahiran. Akta kelahiran banyak manfaatnya tidak hanya sebagai bukti anak ayah dan ibu, namun banyak syarat yang harus menggunakan Akta kelahiran, untuk kerja, sekolah dan lain sebagainya. Untuk bayi yang lahir dibawah 60 hari masih mudah dan gratis dalam pembuatan akta kelahiran, asal syarat terpenuhi semua, tapi bagaimana jika untuk usia yang sudah kadaluarsa tau lebih dari 61 hari??


Untuk membuat akta kelahiran sendiri sebenarnya sangat mudah bin gampang. Asal semua persyaratan valid dan syah, kemudian ada kemauan membuat pasti langsung jadi. yang dimaksud VALID adalah, data yang ada tidak rancu dan ngaco, kalau ada perbedaan satu huruf saja langsung dibenarkan, atau jika nama ayah ada perbedaan kalau orang dulu kan ada nama kecil dan nama dewasa, langsung saja ngomong ke perangkat desa untuk dibuatkan surat pengantar yang resmi.

Adapun Syarat-syarat untuk membuat akta antara lain:
  1. Foto copy KTP orang tua yang dilegalisir oleh Kecamatan.
  2. Foto copy akta nikah yang dilegalisir oleh KUA.
  3. Surat Kelahiran dari desa.
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh kecamatan.
  5. Jika ada nama ayah atau ibu berbeda antara akta nikah dengan KK minta surat pengantar dari desa yang menyatakan dua nama tersebut adalah satu orang yang sama.
  6. Jika sudah terlambat atau sudah sekolah, lampirkan Ijazah atau KTP untuk mencocokan data.

Setelah persyaratan lengkap dan sudah valid, cek kembali jika ada salah ketik atau ada data yang berbeda segera di benarkan. Selanjutnya setelah dirasa sudah valid dan lengkap serahkan semua persyaratan ke DISDUK CAPIL (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Biasanya sesuai prosedur proses akta kelahiran akan jadi dalam waktu 1 minggu.

Jangan takut mahal, karena membuat akta kelahiran sebenarnya cukup murah.

  • Kelahiran kurang dari 60 hari GRATIS 
  • Kelahiran 61 hari - 1 tahun dekenakan denda Rp. 30.000,- 
  • Kelahiran lebih dari 1 tahun dikenakan denda Rp. 40.000,-
Ada juga informasi denda dan administrasi lain seperti kelahiran WNA, surat pindah dan tenteng kependudukan.
Relatif cukup murah bukan??

Yang mahal adalah biaya untuk mengurus surat di desa dan kecamatan, banyak administrasi tetek bengek yang ngga harus dibayarkan sebenarnya.
Gampang lah dari pada ribet mengeluarkan banyak biaya untuk membayar perangkat atau CALO mending berangkat sendiri.
Saya sarankan untuk yang terlambat segera mengurus sebelum Desember 2011 karena dispensasi akta terlambat hanya sampai Desember 2011, setelah itu ngga tau lagi dah berapa biayanya.

No comments:

Post a Comment

Hi, terimakasih sudah membaca, Silahkan tulis komentarmu disini...