Pengalaman yang terjadi pada teman saya kemarin 8 Desember 2010, ada seorang telp (085811380833) yang mengaku temannya dan mengaku sedang di Tilang di kantor polisi. dan meminta voucher pulsa sebesar Rp. 200.000. waduwh, boro-boro dah kalau beli pulsa untuk nomor sendiri aja paling menthok Rp. 10.000
Habis itu setelah selang beberapa lama penipunya telephon kembali dan teman saya mengatakan "bagaimana kunci motornya sudah diberikan?", eh palah penipunya bilang "Belum, polisinya minta 200 ribu lagi". nah disitu temen saya baru sadar kalau dia kena tipu. Kemudian temen saya menghubungi nomor temen yang bersangkutan dan temennya menolak telah meminta pulsa bahkan orangnya sedang berada di tempat lain. wah wah yasudahlah ternyata penipu kupret yang menelphonnya tadi.
Kalau sudah begini bagaimana mau melapor??lapor polisi tidak ada bukti, apa harus ke pusat operator untuk meninta rekaman percakapan?? yah kalau anda merasa tidak repot silahkan saja.
Sebelum terjadi sebaiknya hati-hati terhadap penawaran, informasi dan iming-iming yang rasanya tidak wajar.
Telkomsel membuka layanan pengaduan untuk masalah semacam ini, penipuan#nomor penipu#isi SMS tipuan dan kirim ke 1166.(GRATISS!!)
Untuk operator lain mudah-mudahan dapat menyusul dan bermain dengan sehat biar pelanggan tidak merasa di rugikan.
-semoga bermanfaat-
Terima Kasih informasinya
ReplyDeletesama2 :D..
ReplyDelete